Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi. Ditetapkan pada 27 Februari 2026 oleh Menteri Brian Yuliarto dan diundangkan di Berita Negara RI Tahun 2026 Nomor 136.

Tujuan utama adalah mengembangkan kompetensi PNS untuk memenuhi standar jabatan, memenuhi kebutuhan organisasi, dan mendukung pengembangan karier.

1. Jenis dan Jangka Waktu

Tugas belajar mencakup program:

  • Akademik: Sarjana, Magister, Doktor
  • Vokasi: D4/Sarjana Terapan, Magister Terapan, Doktor Terapan
  • Profesi: Profesi, Spesialis, Subspesialis

Jangka waktu tugas belajar mengikuti norma masa studi yang ditetapkan perguruan tinggi, termasuk cuti akademik. Perpanjangan dapat diberikan paling lama 2 (dua) semester atau 1 (satu) tahun dengan kriteria khusus, seperti adanya perubahan sistem pendidikan.

Pelaksanaan tugas belajar dilakukan pada perguruan tinggi di dalam maupun luar negeri yang telah terakreditasi atau memiliki pengakuan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Persyaratan Peserta

Calon peserta tugas belajar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Memiliki predikat kinerja baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
  • Mendapatkan rekomendasi dari pimpinan.
  • Telah diterima pada perguruan tinggi tujuan.
  • Menandatangani perjanjian tugas belajar.
  • Tidak sedang menjalani cuti di luar negeri.
  • Tidak sedang menjalani hukuman disiplin.
  • Tidak sedang menjalani tugas belajar lainnya.

Batas usia peserta mempertimbangkan sisa masa kerja minimal 2–3 kali durasi studi sebelum mencapai batas usia pensiun.

Seluruh dokumen pendukung harus disahkan oleh pimpinan unit kerja.

Proses dan Kewajiban

Pengusulan tugas belajar dilakukan melalui sistem Kementerian paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum studi dimulai. Penetapan tugas belajar dilakukan oleh PPK atau PyMDK sesuai kewenangan.

Perjanjian tugas belajar memuat:

  • Hak: gaji, tunjangan, dan penilaian kinerja.
  • Kewajiban: penyampaian laporan berkala dan pelaksanaan ikatan dinas selama 1–2 kali durasi studi.

Setelah menyelesaikan studi, peserta wajib menjalani ikatan dinas pada unit kerja asal. Pelaksanaan kewajiban ini dipantau melalui sistem digital serta dievaluasi setiap tahun.

Pembiayaan dan Sanksi

Pembiayaan tugas belajar dapat bersumber dari:

  • Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Beasiswa non-mengikat.
  • Pembiayaan mandiri.

Skema pembiayaan dapat diubah sebanyak 1 (satu) kali, namun tidak diperkenankan adanya tumpang tindih komponen pembiayaan.

Pelanggaran ketentuan, seperti tidak melaporkan perkembangan studi atau tidak menyelesaikan pendidikan, dikenai sanksi sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Lain

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memuat ketentuan peralihan bagi peserta tugas belajar yang telah berjalan sebelumnya.

Evaluasi tugas belajar mencakup penilaian kemajuan akademik serta kontribusi terhadap organisasi.