Lihat Salinan-Permendiktisainstek-No-52-Tahun-2025

Permendiktisaintek 52/2025 disusun untuk memberikan kepastian hukum dan kejelasan dalam pengelolaan profesi dosen. Regulasi ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya, dengan penekanan pada keadilan penghasilan, pengembangan karier yang terstruktur, serta penguatan peran dosen dalam pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.

Jenjang jabatan akademik (JAD) dosen tetap terdiri atas Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, dan Profesor. Untuk mencapai jenjang karir yang lebih tinggi, dosen diwajibkan memenuhi serangkaian persyaratan yang ketat, termasuk beban kerja, angka kredit, indikator kinerja, hingga kualifikasi khusus dan uji kompetensi.

Syarat Promosi Jabatan Akademik Dosen

Syarat Promosi ke Jenjang Jabatan Akademik Lektor

Promosi ke jenjang Lektor merupakan langkah penting dalam karir seorang dosen. Dosen yang telah menjabat sebagai Asisten Ahli dapat dipromosikan menjadi Lektor jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Memenuhi beban kerja Dosen.
  2. Memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 30% (tiga puluh persen).
  3. Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor.
  4. Memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas.
  5. Lulus uji kompetensi.

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor melalui uji kompetensi dilakukan oleh:

  • Pemimpin PTN bagi Dosen PTN
  • Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi bagi Dosen PTS
  • Kementerian lain/LPNK bagi Dosen PTKL

Syarat Promosi ke Jenjang Jabatan Akademik Lektor Kepala

Lektor Kepala merupakan jenjang karir lanjutan yang menuntut pemenuhan persyaratan lebih tinggi, khususnya dalam pengalaman dan kontribusi penelitian. Syarat promosi Dosen ke jenjang jabatan akademik Lektor Kepala adalah:

  1. Memenuhi beban kerja Dosen.
  2. Memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Lektor Kepala dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 40% (empat puluh persen).
  3. Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Lektor Kepala.
  4. Memiliki minimal syarat khusus berupa 1 (satu) publikasi ilmiah atau 1 (satu) hasil karya seni berkualitas.
  5. Lulus uji kompetensi.

Penilaian kenaikan jabatan akademik Lektor Kepala melalui uji kompetensi dilakukan oleh:

  • Pemimpin PTN Badan Hukum yang ditetapkan oleh Kementerian bagi Dosen PTN Badan Hukum
  • Direktur Jenderal bagi Dosen PTN, PTS, dan PTKL

Syarat Promosi ke Jenjang Jabatan Akademik Profesor (Guru Besar)

Profesor atau Guru Besar merupakan puncak karir akademik dosen. Untuk mencapai jabatan ini, dosen harus menunjukkan keunggulan dalam Tridharma Perguruan Tinggi serta kepemimpinan akademik. Persyaratan promosi ke jenjang Profesor meliputi:

  1. Memenuhi beban kerja Dosen.
  2. Memiliki gelar Doktor, Doktor Terapan, atau Subspesialis.
  3. Memiliki pengalaman minimal 10 (sepuluh) tahun sebagai Dosen tetap.
  4. Memenuhi angka kredit pada jabatan akademik Profesor dengan proporsi angka kredit penelitian minimal 45% (empat puluh lima persen).
  5. Memenuhi indikator kinerja Dosen pada jabatan akademik Profesor.
  6. Memiliki sertifikat pendidik untuk Dosen.
  7. Memiliki minimal syarat khusus berupa 2 (dua) publikasi ilmiah atau 2 (dua) hasil karya seni berkualitas.
  8. Lulus uji kompetensi.

Penilaian kenaikan jabatan akademik Profesor melalui uji kompetensi dilakukan oleh Direktur Jenderal. Penetapan jabatan akademik Profesor dilakukan oleh:

  • Menteri bagi Dosen pada PTN, PTS, dan PTKL
  • Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama bagi Dosen pada program studi rumpun ilmu agama di Perguruan Tinggi Keagamaan

Penutup

Secara keseluruhan, Peraturan Menteri ini menegaskan komitmen untuk memastikan bahwa perkembangan karir dosen didasarkan pada profesionalisme, kinerja, dan kontribusi nyata dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Petunjuk teknis mengenai promosi Dosen akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.