Kebijakan ini memberi pedoman bagi ASN yang sudah memiliki ijazah akademik atau vokasi untuk mencantumkan gelar secara resmi dalam data kepegawaian.


Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS
  • Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2024 tentang BKN
  • Peraturan Kepala BKN Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kenaikan Pangkat bagi PNS yang Memperoleh STTB/Ijazah
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020
  • Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2023
  • Surat Edaran Dirjen Dikti Nomor 02 Tahun 2022
  • Surat Edaran Kepala BKN Nomor 15 Tahun 2024 tentang Penjelasan Teknis Layanan Pencantuman Gelar dan Peningkatan Pendidikan PNS

Syarat Pencantuman Gelar ASN

  • Ijazah asli dan transkrip nilai yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi terakreditasi; atau keputusan penyetaraan ijazah luar negeri bagi lulusan luar negeri
  • Surat Keputusan Tugas Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian (untuk PNS yang menempuh tugas belajar)
  • Surat Keterangan Memiliki Ijazah bagi ASN yang memperoleh ijazah sebelum menjadi CPNS
  • Sertifikat akreditasi program studi minimal B (atau C dengan persetujuan menteri) bagi ASN dalam tugas belajar

Prosedur Pengajuan Pencantuman Gelar ASN

  1. ASN menyampaikan dokumen persyaratan lengkap kepada Pejabat Pembina Kepegawaian di instansi masing-masing
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan data dan dokumen melalui sistem SIASN ke BKN atau Kantor Regional BKN
  3. BKN melakukan verifikasi keabsahan ijazah dan kelengkapan administrasi
  4. Setelah verifikasi selesai, gelar ASN secara otomatis diperbarui di profil SIASN dosen pengusul

Mekanisme Penetapan melalui SIASN

Pencantuman gelar dilakukan secara terintegrasi melalui SIASN untuk menjamin transparansi dan kecepatan layanan. Setiap pengusulan tercatat dalam sistem, sehingga ASN dapat memantau status pengajuan hingga penerbitan SK gelar oleh BKN.

Dengan memahami dan memenuhi prosedur serta syarat yang ditetapkan, ASN dapat mencantumkan gelar akademik atau vokasi secara sah dan resmi. ASN bertanggung jawab secara administratif, perdata, dan pidana atas keabsahan ijazah yang diajukan.