Proses kenaikan jabatan akademik dosen tetap bisa diproses sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2009 tentang Dosen dan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 92 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Jabatan
Fungsional Dosen berbasis portofolio melalui pemenuhan angka kredit konversi untuk kenaikan jabatan dosen Apartur Sipil Negara (ASN),
penilaian syarat khusus dan syarat tambahan. Sedangkan untuk dosen non-ASN menggunakan angka kredit, sebagai hasil kerja jabatan
akademik sebelumnya, syarat khusus dan syarat tambahan.
Syarat umum (pra-syarat administratif dan kinerja)
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai jenjang: S2 untuk Asisten Ahli; S3 minimal untuk Lektor/Lektor Kepala/Guru Besar sesuai ketentuan pengangkatan pertama dan kenaikan.
Masa jabatan minimal pada jenjang terakhir (biasanya ≥ 2 tahun) dan waktu pengajuan paling lambat 1 tahun sebelum Batas Usia Pensiun sesuai ketentuan masa peralihan.
Laporan Beban Kinerja Dosen (BKD/LKD) empat semester terakhir berstatus memenuhi; nilai prestasi kerja (SKP) minimal baik pada dua tahun terakhir bila dipersyaratkan.
Kriteria eligibilitas serta syarat khusus untuk kenaikan jabatan dosen adalah sebagai berikut :
| Lektor ke Lektor Kepala |
Lektor Kepala ke Guru Besar |
- Telah menempati jabatan akademik Lektor selama lebih dari 2 tahun
- Minimum S2
- BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
- Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Lektor Kepala
- Pangkat harus III/d
- Mempunyai serdos
Syarat Khusus :
- 1 karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi peringkat 1 atau 2 sebagai penulis pertama
- atau 1 karya ilmiah di jurnal internasional terindeks bereputasi sebagai penulis pertama
- atau hasil karya seni yang diakui secara nasional
|
- Telah menempati jabatan akademik Lektor Kepala selama lebih dari 2 tahun
- Minimum S3
- Mempunyai serdos
- BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
- Telah menjadi dosen selama lebih dari 10 tahun sejak dalam jabatan akademik pertama (AA/L)
- Total KUM angka kredit memenuhi untuk naik jabatan menjadi Guru Besar
- Dosen baru lulus S3 dapat mengajukan setelah lulus > 3 tahun; jika < 3 tahun harus memiliki publikasi JIB setelah doktor
- Pangkat bisa IV/a, IV/b, IV/c
Syarat Khusus :
1 karya ilmiah di jurnal internasional bereputasi terindeks (SJR > 0.10 atau JIF > 0.05) sebagai penulis pertama atau hasil karya seni diakui internasional
Syarat Khusus Tambahan :
- Pernah mendapatkan hibah penelitian kompetitif/penugasan (bukan dari PT sendiri), dibuktikan SK/kontrak/laporan atau tercatat di SINTA jika dari kementerian
- Pernah membimbing program doktor, dibuktikan SK pembimbing dan lembar pengesahan disertasi
- Pernah menguji minimal 3 mahasiswa program doktor, dibuktikan SK/surat tugas
- Sebagai reviewer minimal 2 jurnal internasional bereputasi berbeda, dibuktikan sertifikat atau surat dari pengelola jurnal
|
| Pengangkatan ke Asisten Ahli |
Asisten Ahli ke Lektor |
- Sudah diangkat menjadi PNS
- Memiliki pengalaman kerja sebagai dosen paling singkat 1 tahun
Syarat Khusus :
- Karya ilmiah di jurnal terakreditasi
- atau prosiding terindeks basis data internasional bereputasi
- atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
- atau hasil karya seni yang diakui oleh Perguruan Tinggi
|
- Telah menempati jabatan Asisten Ahli selama lebih dari 2 tahun
- Pangkat III/b
- BKD selama 4 semester terakhir telah Memenuhi (M)
Syarat Khusus :
- Karya ilmiah di jurnal nasional terakreditasi
- atau jurnal internasional bereputasi sebagai penulis pertama
- atau hasil karya seni yang diakui oleh Perguruan Tinggi
|