Unit Kepegawaian bertanggung jawab melaksanakan seluruh kegiatan teknis administrasi dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan institusi, sesuai ketentuan yang berlaku, untuk memastikan kelancaran tugas dan tercapainya tujuan organisasi. Berikut rinciannya.
Berikut ini Tugas pokok dan fungsi Unit Kepegawaian:
- Melaksanakan urusan administrasi pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri.
- Melaksanakan analisis jabatan, evaluasi jabatan, dan analisis beban kerja.
- Melaksanakan analisis organisasi, evaluasi organisasi, dan usul penataan organisasi politeknik.
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi dosen dan tenaga kependidikan politeknik.
- Melaksanakan penyusunan bahan usul rencana kebutuhan dan pengembangan dosen dan tenaga kependidikan politeknik.
- Melaksanakan penyusunan bahan usul pengadaan, pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian dosen dan tenaga kependidikan serta mutasi lainnya.
- Melaksanakan urusan penilaian angka kredit, kenaikan jabatan, kenaikan pangkat, dan inpassing di lingkungan politeknik.
- Melaksanakan urusan disiplin dan pembinaan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan politeknik.
- Melaksanakan urusan pengembangan karier, penghargaan, dan kesejahteraan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan politeknik.
- Melaksanakan urusan pemberian cuti dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan politeknik.
- Melaksanakan penyusunan usul sertifikasi dosen.
- Melaksanakan penyiapan bahan penggajian, tunjangan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, dan perlindungan dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan politeknik.
- Melaksanakan urusan pelantikan, sumpah/janji, dan serah terima jabatan.
- Melaksanakan penyusunan bahan penilaian kinerja dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan politeknik.
- Melaksanakan penyiapan usul pegawai yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah, dan tugas belajar di politeknik.
- Melaksanakan urusan pembuatan kartu pegawai, kartu istri/kartu suami, asuransi kesehatan, tabungan asuransi pensiun, tabungan perumahan, pemeriksaan kesehatan pegawai, dan dokumen kepegawaian lainnya di politeknik.
- Melaksanakan rekapitulasi dan penyusunan laporan harta kekayaan aparatur negara di politeknik.