Aturan ini bertujuan memastikan pemenuhan kebutuhan hidup dasar mantan istri dan anak-anak, sekaligus menegakkan tanggung jawab sosial aparatur negara.

Dasar Hukum

Ketentuan mengenai kewajiban pembagian gaji PNS pasca perceraian tercantum dalam:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990.
  • Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 yang mewajibkan putusan perceraian mencantumkan deklarasi pembagian gaji sebagai syarat pelaksanaan melalui instansi terkait.
  • Surat Kepala BKN Nomor K.26-30/V.99-6/99 tanggal 11 Oktober 2016 sebagai penegasan mekanisme pemotongan dan penyaluran gaji oleh bendahara instansi tempat PNS bertugas.

Besaran dan Mekanisme Pembagian Gaji

  1. Apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS pria, maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan mantan istri dan anak-anaknya.
  2. Pembagian gaji diatur sebagai berikut:
    • Sepertiga untuk PNS bersangkutan.
    • Sepertiga untuk mantan istri.
    • Sepertiga untuk anak-anaknya. Jika tidak terdapat anak, maka mantan istri berhak atas setengah gaji PNS tersebut.
  3. Mekanisme penyaluran:
    • Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memerintahkan bendahara atau pengelola sistem payroll untuk memotong dan menyalurkan bagian gaji sesuai putusan pengadilan atau ketentuan instansi.
    • Jika PNS menolak melaksanakan kewajiban, mantan istri dapat langsung menagih haknya melalui bendahara dengan surat kuasa atau mekanisme internal instansi.

Pengecualian Hak

  • Mantan istri menikah lagi; hak atas gaji otomatis gugur sejak hari pernikahan baru.
  • Perceraian disebabkan oleh kesalahan mantan istri (berzina, kekejaman berat, kecanduan, atau meninggalkan suami tanpa izin selama dua tahun berturut-turut); maka hak mantan istri atas gaji tidak diberikan.
  • Jika istri mengajukan perceraian, maka ia tidak berhak atas bagian gaji suami PNS, kecuali terbukti alasan permintaan cerai akibat dimadu, kekejaman, atau pelanggaran lain oleh suami.

Sanksi Pelanggaran

PNS yang mengabaikan kewajiban pembagian gaji dapat dikenai sanksi disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, menggantikan PP 30/1980. Sanksi ini bisa berupa penurunan pangkat, gaji berkala, atau pemecatan sesuai tingkat pelanggaran.

Kesimpulan

Kewajiban pemberian gaji kepada mantan istri dan anak-anak PNS diatur secara tegas untuk menjamin hak hidup mereka pasca perceraian. Besaran, mekanisme, pengecualian, dan sanksi pelanggaran telah diatur melalui PP 10/1983 jo. PP 45/1990, SEMA 2/2019, dan Surat Kepala BKN No. K.26-30/V.99-6/99.